Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:11 WIB
Detail
ArtikelPenghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak 2007 bagi Wajib Pajak yang Penghasilan Utamanya dari Imbalan Jasa yang pada Tahun 2006 Tidak Termasuk sebagai Imbalan Jasa yang Dipotong PPh Pasal 23, Tetapi pada Tahun 2007 Termasuk sebagai Imbalan Jasa yang Dipotong PPh Pasal 23 Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007 (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.03/2007)  
Oleh: Business News (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 61 no. 7551 (Aug. 2007), page 11B.
Topik: Imbal Jasa; Peraturan Pemerintah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)