Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:11 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak 2007 bagi Wajib Pajak yang Penghasilan Utamanya dari Imbalan Jasa yang pada Tahun 2006 Tidak Termasuk sebagai Imbalan Jasa yang Dipotong PPh Pasal 23, Tetapi pada Tahun 2007 Termasuk sebagai Imbalan Jasa yang Dipotong PPh Pasal 23 Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007 (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.03/2007)
Oleh:
Business News
(Editor)
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Business News vol. 61 no. 7551 (Aug. 2007)
,
page 11B.
Topik:
Imbal Jasa
;
Peraturan Pemerintah
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
BB68
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)