Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:09 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tugas Pokok Negara Memajukan Kesejahteraan Sosial
Oleh:
Dipoyudo, Kirdi
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Analisis CSIS vol. 18 no. 6 (1989)
,
page 538.
Topik:
memajukan kesejahteraan sosial
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
AA44.1
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Seperti ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, salah satu tugas pokok negara adalah memajukan kesejahteraan umum yang disebut juga kesejahteraan sosial. Sesuai dengan itu, maka dalam Bab XIV yang berjudul "Kesejahteraan Sosial" ditempatkan suatu ketentuan tentang pembangunan ekonomi secara demokratis, yaoti sebagai usaha bersama berdasarkan asa kekeluargaan (pasar 33) dan ketentuan lain bahwa fakir miskin dan anak terlantar diperlihara oleh negara (pasal 34). Selain itu ditetapkan pada pasal 27 ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam penjelasan pasal 33 itu ditegaskan : dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, dan untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat....
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)