Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:47 WIB
Detail
ArtikelBila Non PKP Menerbitkan Faktur Pajak  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 37 (2007), page 8-14.
Topik: Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Faktur Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.44
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTidak semua wajib pajak diberikan amanah untuk memungt pajak pertambahan nilai (PPN). Bagi wajib pajak yang sudah diamanahi untuk memungut PPN, maka wajib pajak tsb harus menerbitkan faktur pajak setiap kali melakukan pemungutan pajak PPN. Lalu apa jadinya jika ada wajib pajak yang tidak diamanahi untuk memungut PPN, kemudian menerbitkan faktur pajak?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)