Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Bila Non PKP Menerbitkan Faktur Pajak
Oleh:
Indonesian Tax Review
(Editor)
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 6 no. 37 (2007)
,
page 8-14.
Topik:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
;
Faktur Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.44
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Tidak semua wajib pajak diberikan amanah untuk memungt pajak pertambahan nilai (PPN). Bagi wajib pajak yang sudah diamanahi untuk memungut PPN, maka wajib pajak tsb harus menerbitkan faktur pajak setiap kali melakukan pemungutan pajak PPN. Lalu apa jadinya jika ada wajib pajak yang tidak diamanahi untuk memungut PPN, kemudian menerbitkan faktur pajak?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)