Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:49 WIB
Detail
ArtikelKaryawan Asing: Pilih PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26?  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 36 (2007), page 30-39.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.44
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemajakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh orang asing(expatriate) memang dapat dikenai pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26.Meskipun ada batasan tertentu yang membedakan pengenaan kedua jenis pajak tersebut,akan tetapi ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh penghematan pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)