Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:57 WIB
Detail
ArtikelSiapapun bisa jadi Panwasda  
Oleh: Legislatif Jaya (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Legislatif Jaya vol. XXVII no. 12 (May 2007), page 28-31.
Topik: Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (panwasda)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: LL45.15
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPersyaratan untuk menjadi anggota panitia pengawas pemilihan Kepala Daerah (panwasda) di beberapa daerah minimal harus lulus strata satu (S-I) dari salah satu Perguruan Tinggi, tetapi item ini tidak menjadi persyaratan mutlak bagi calon panwasda di Ibukota. Siapa pun bisa menjadi Panwasda. Karena itu praktis semua warga Jakarta. Namun, minimal lulusan SMA hingga profesor sekali pun bisa menjadi anggota Panwasda. Hal itu dikemukakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawas Pemililihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi DKI Jakarta, Hal Ferhard.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)