Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:42 WIB
Detail
ArtikelPrivatization Of Water Resources In Indonesia  
Oleh: Harnowo, Tri ; Tresnasari, Permata
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: PPH Newsletter: Pusat Pengkajian Hukum no. 68 (Mar. 2007), page 23-36.
Topik: Teori Regulasi; Tranplantasi Hukum; Keputusan Mahkamah Konstitusi; Privatisasi; Undang-Undang Sumber Daya Air;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: NN5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKegunaan fungsi air sangat beragam, mulai dari konsumsi penggunaan sehari-hari, pertanian, sistem irigasi, sumber pembangkit tenaga listrik, produksi, sebagi media maupun sarana bagi industri sehingga isu yang muncul apakah sumber daya air sebaiknya dikelola negar atau diserahkan ke swasta. Judicial review ats Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang diajukan beberapa LSM dengan tuduhan bertentangan dengan UUD 45 telah ditolak Mahkamah Konstitusi. Diundangkannya UU SDA dan privatisasi air yang sudah berjalan di Indonesia menunjukkan bahwa perundang-undangan terbentuk untuk memuaskan kelompok kepentingan tertentu dengan mengorbankan kepentingan publik. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa privatisasi air di negara lain telah membawa kerugian publik dan tidak semua perusahaan yang dimiliki pemerintah berperforma buruk. Privatisasi air di Indonesia telah menujukkan suatu kegagalan kebijakan, oleh karena itu yang harus lebih diperhatikan oleh pemerintah adalah mengimplementasi prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik pada seluruh Perusahaan Daerah Air Minum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)